Sekarang pembeli tidak usah ragu dan was-was lagi kalau mau membeli barang secara online. Karena saat ini ada portal dari Kominfo, yakni www.cekrekening.id yang dapat digunakan untuk mengecek rekening penjual yang akan ditransfer dana. Dengan adanya portal ini, maka kita bisa memastikan status rekening penjual yg akan kita transfer, apakah rekening tersebut pernah dilaporkan atau tidak.
Sebagai contoh, lihat gambar berikut :
Isi data sesuai dengan rekening yang akan ditransfer (sesuai kolom isian, dan centang tanda saya bukan robot), kemudian klik periksa rekening
Setelah itu, hasilnya seperti pada gambar di atas. Hasil itu menunjukkan bahwa rekening belum pernah ada yang melaporkan. Sehingga bisa dikatakan bahwa penjual belum pernah melakukan penyalahgunaan rekening. Maka kita sebagai pembeli, aman untuk mentransfer dana kepada penjual tersebut.
CekRekening.id adalah Situs Resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.
Pengumpulan dapat dilakukan oleh siapa saja yang ingin berpartisipasi dan membantu sesama pengguna transaksi elektronik demi menciptakan lingkungan e-commerce yang sehat, aman, dan nyaman.
Rekening yang dilaporkan adalah rekening terkait Tindak Pidana sebagai berikut:
- Penipuan
- Investasi Palsu
- Narkotika dan Obat Terlarang
- Terorisme
- Kejahatan lainnya
Pelaporan bersumber dari masyarakat, asosiasi, Aparat Penegak Hukum, dan Bank
- Pelaporan dilakukan secara online dan offline.
- Pelaporan secara online dilakukan melalui aplikasi atau website.
- Pelaporan secara offline dengan datang langsung ke call center disertai dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.
Mekanisme Normalisasi Rekening
- Pemilik rekening dapat mengajukan normalisasi agar rekeningnya tidak termasuk dalam data base rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.
- Pemilik rekening adalah nama yang tercantum dalam rekening.
- Syarat pengajuan normalisasi adalah sebagai berikut: • Pemilik rekening melaporkan secara online atau offline disertai capture bukti sanggahan dari aduan pelapor
• Dalam hal tertentu, penyelenggara aplikasi dapat mempertemukan antara pelapor dan pemilik rekening jika terjadi perbedaan pendapat.
• Penyelenggara aplikasi akan memberi tanda khusus atas rekening yang masih dalam tahap dispute antara pelapor dan pemilik rekening.